Syarat Jadi Kepala Sekolah: Wajib Punya Sertifikat Guru Penggerak

Kotaku.ID – Pendaftaran Guru Penggerak angkatan 10 baru ditutup pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu, namun pendaftaran Guru Penggerak angkatan 11 sudah mulai dipersiapkan. Tahukan anda bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak?
Ini artinya, semua guru khususnya yang ingin jadi kepala sekolah harus mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Hal ini juga disampaikan oleh Praptono selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Persyaratan ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Praptono menjelaskan “Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” keterangan ini disampaikan pada Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (20/1/2022) lampau.
Guru yang sudah memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah masih diakomodasi namun diklat tersebut sudah ditiadakan per 2022 lalu. “Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak” terangnya.
Prapto menegaskan bahwa guru penggerak merupakan bagian terpenting dari jenjang karir jika seorang guru ingin menjadi kepala sekolah. Karena guru penggerak juga diarahkan untuk ke jenjang menjadi pengawas sekolah. Melalui pendidikan 9 bulan diharapkan seorang guru bisa memahami visi merdeka belajar, melaksanakan pembelajaran yang berpihak pada murid dan juga bisa memimpin pembelajaran (menjadi pengawas, kepala sekolah, atau instruktur pelatihan yang dilaksanakan oleh Kemendikbud).
Syarat Menjadi Kepala Sekolah : Salah Satunya Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Nah berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika seorang guru ingin naik jenjang karir menjadi kepala sekolah. Yakni:
- Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Ternyata sangat penting seorang guru menempuh pendidikan Guru Penggerak, selain menambah pengetahuan dan pengalaman sertifikat guru penggerak juga dibutuhkan untuk jenjang karir. Segera siapkan dokumen dan persyaratan pendaftaran CGP.