Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Sudah Disetujui Kepala Sekolah, Tetap Bisa Ajukan Reset Perencanaan Kinerja PMM, Ini Cara Terbarunya!

Sudah Disetujui Kepala Sekolah, Tetap Bisa Ajukan Reset Perencanaan Kinerja PMM, Ini Cara Terbarunya!

image 160

Bagaimana cara reset perencanaan kinerja PMM 2024? Pengisian Rencana Hasil Kerja atau RHK dalam Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan guru.

Pengisian RHK tersebut berpengaruh pada rangkaian penilaian kinerja tahunan guru. Namun, pertanyaannya apakah guru dapat melakukan reset perencanaan kinerja PMM? Jawabannya, guru bisa mengajukan reset.

Mengapa Melakukan Reset Perencanaan Kinerja?

Guru harus menyusun RHK lewat PMM sebagai salah satu tugas yang dilakukan. RHK tersebut kemudian akan dilakukan selama satu semester kedepan.

Setelah tahap penyusunan, RHK akan diajukan dan mendapat persetujuan dari kepala sekolah. Hingga kemudian guru akan melaksanakan RHK hingga akhir, yang akan menjadi sarana mendapatkan 32 poin dalam penilaian kinerja.

Namun, bagaimana jika ternyata RHK yang diajukan ada kesalahan atau keraguan. Apalagi jika ternyata rencana tersebut telah diajukan dan disetujui oleh kepala sekolah?.

Dalam kenyataan mungkin RHK yang telah disusun tidak sesuai dengan kondisi siswa atau terlalu berat dilakukan. sehingga menyebabkan kekhawatiran, bahwa RHK tidak dapat terlaksana dengan maksimal.

Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan guru tidak akan mendapatkan point yang bagus. Oleh karena itu dalam pengisian RHK sebaiknya guru, dan kepala sekolah membahas hal tersebut dengan baik.

Untuk melakukan reset pada perencanaan kinerja ini, maka guru harus mengajukan dn mengisi formulir.

Data yang diperlukan dalam reset perencanaan kinerja PMM, adalah akun belajar.id dan NIP yans sesuai dengan Dapodik.

Ketentuan Formulir Reset Perencanaan Kinerja PMM

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan reset perencanaan kinerja PMM ini.

  • Formulir untuk reset perencanaan yang telah disetujui, maka jika melakukan reset akan membuat data terhapus dan harus mengisi kembali dari awal.
  • Kesempatan riset ini hanya diberikan satu kali, sehingga pastikan semua data yang dimasukkan telah benar dan tepat.
  • Tidak dapat diwakilkan, prosedur pengajuan formulir reset dapat dilakukan hanya oleh orang bersangkutan.
  • Proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja.
  • Tidak ada notifikasi, perlu diperhatikan bahwa selama proses pengajuan tidak akan ada notifikasi dan konfirmasi yang akan diterima, sehingga pengecekan hanya diletakkan di PMM.
  • Proses tidak dapat dibatalkan, setelah prose sreset dilakukan maka tidak akan ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan yang ada. Sehingga pastika apa yang kamu lakukan telah terlewati pemikiran yang matang.
  • Batas pengajuan hingga 25 Januari 2024, dan formulasi akan ditutup secara otomatis.

Cara Reset Perencanaan Kinerja PMM

Pada 22 Januari 2024 formulir reset SKP telah dinonaktifkan. Yang kemudian muncul fitur Hapus Perencanaan dalam pengelolaan kinerja PMM 2024.

Sehingga untuk melakukan reset perencanaan kinerja PMM, guru langsung saja masuk ke aplikasi Merdeka Mengajar.

Kemudian pilih menu Pengelolaan Kinerja, dan klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan Sepakati.

Untuk mengulangi perencanaan Kinerja, klik Sepakati, setelah itu kamu akan mendapati pilihan Sepakat atau Ulang dari awal.

Nah, jika ingin mereset kamu tinggal pilih Ulangi dari awal. tulis alasan penghapusan Perencanaan Kinerja dalam kolom yang telah disediakan.

Lalu klik Lanjut Hapus, dan perencanaan kinerja sebelumnya akan otomatis hilang. Kamu tinggal mengisi kembali sesuai dengan RHK yang dibuat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan