Simak 10 Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru dari Kemendikbud!
Daftar isi:
Kotaku.id – Pendaftaran PPPK guru sudah resmi dibuka sejak tanggal 17 September 2023 kemarin. Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda wajib tahu dan melengkapi berbagai persyaratannya. Pasalnya, jika ada salah satu berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Anda tidak akan lolos seleksi berkas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah resmi mengeluarkan mekanisme seleksi PPPK guru 2023.
Hal ini tertuang melalui keputusan Menpan-RB Nomor 649/2023, dan keputusan tersebut juga sudah ditandatangani pada hari Rabu tanggal 13 September lalu. Ada dua jenis kebutuhan seleksi PPPK guru tahun 2023, yakni khusus dan umum. Dan bagi para guru yang menunggu seleksi pada tahun ini. Hendaknya membaca ketentuan mengenai urutan prioritas pelamar, kriteria pelamar untuk masing-masing jenis kebutuhan beserta persyaratannya.
10 Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru
Bagi setiap pelamar wajib memenuhi 10 persyaratan pendaftaran PPPK guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dan dari 10 persyaratan tersebut, ternyata ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan. Berikut ini adalah 10 persyaratan pendaftaran guru PPPK yang harus dipenuhi.
- Pertama, pelamar haruslah seorang WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran, minimal pelamar sudah berusia 20 tahun dan maksimal berumur 59 tahun.
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang membuatnya dipidana/dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, atau tidak atas permintaannya sendiri. Atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI. Atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Selain beberapa persyaratan umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus untuk pendaftaran PPPK guru secara khusus, seperti berikut ini.
1. Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Jenis Khusus
Selain persyaratan umum, berikut ini adalah beberapa persyaratan khusus pendaftaran PPPK guru yang harus terpenuhi.
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar disabilitas daksa tidak dapat melamar pendidikan kebutuhan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
- Sedangkan untuk penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru Seni Budaya Ketrampilan.
Setelah mengetahui dan melengkapi berbagai persyaratan pendaftaran PPPK guru secara umum maupun secara khusus. Selanjutnya, para guru yang ingin melamar bisa menunggu sambil membaca urutan prioritas pelamar dan kriteria pelamar untuk masing-masing jenis kebutuhan. Seperti berikut ini.
2. Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023
Setelah melengkapi berbagai persyaratan pendaftaran PPPK guru, maka pelamar bisa menunggu sambil membaca urutan prioritas pelamar kebutuhan PPPK secara berurutan. Antara lain berikut ini.
- Pelamar prioritas : peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
- Yang kedua Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara.
- Yang ketiga Guru non-ASN di sekolah negeri, yakni guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. Dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.
- Kemudian yang keempat adalah pelamar umum.
Sedangkan untuk kriteria pelamar PPPK guru tahun 2023 untuk kebutuhan khusus adalah sebagai berikut.
- Pelamar prioritas.
- Eks THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri.
Dan kriteria pelamar PPPK guru untuk kebutuhan umum adalah sebagai berikut.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPPG Kemendikbudristek.
Demikian tadi berbagai persyaratan pendaftaran PPPK guru tahun 2023 paling lengkap, baik untuk kebutuhan umum dan juga kebutuhan khusus. Pastikan Anda membaca semua ketentuan dengan teliti, dan menyiapkan semua berkas administrasi secara lengkap dan sesuai agar bisa lolos seleksi berkas. Proses pendaftaran PPPK guru ini nantinya akan terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi. Semoga bermanfaat.