Semakin Diprioritaskan, Ini Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK!
Daftar isi:
KotakuID – Tenaga Honorer pantas berbahagia apabila pemerintah resmi mengangkat status menjadi PPPK. Hal ini karena, banyak keuntungan yang bisa didapat saat diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, untuk jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2023 sudah resmi dibuka BKN.
Sementara untuk pendaftaran seleksi PPPK 2023 akan dibuka dari tanggal 17 September – 6 Oktober 2023 mendatang.
Ada banyak sekali keuntungan yang akan di rasakan oleh honorer bila diangkat menjadi ASN PPPK.
Lalu, apa saja yang akan diterima honorer jika menjadi PPPK?
Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi ASN 2023, Lulusan SMA Merapat!
Berikut ini 6 keuntungan yang bisa di rasakan honorer jika resmi menjadi ASN PPPK.
1. Gaji Pokok Setara PNS
Nominal gaji PPPK tentu akan setara dengan PNS, maka honorer yang sudah menjadi PPPK sudah dipastikan akan menerima gaji yang besar. Dengan besaran gaji yang jauh lebih besar ini akan membuat honorer semakin sejahtera dan pengabdiannya terbayarkan dengan adil.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Ini 10 Latihan Soal untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023
2. Tunjangan
Sama seperti PNS, PPPK juga akan menerima berbagai macam tunjangan. Adapun, tunjangan tersebut seperti tunjangan pensiun/tunjangan hari tua, tunjangan gaji dan lain sebagainya. Tentunya, dengan tunjangan yang didapatkan oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, akan lebih dari cukup dari besaran gaji Tenaga Honorer yang sebelumnya.
3. Penghargaan dari Pemerintah
PPPK yang berkinerja baik tentu nantinya akan mendapatkan reward dari pemerintah. Adapun, reward ini bisa menambah prestasi dan jenjang karir yang lebih baik.
4. Kesempatan Pengembangan Kompetensi
PPPK juga berhak atas kesempatan untuk mengembangkan kompetensi miliknya. Artinya, PPPK bebas mengembangkan diri agar bisa lebih baik, khususnya dalam hal mengajar.
5. Posisi Aman
Dengan diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer tidak akan merasa khawatir tentang pemecatan massal. Hal ini sangat menguntungkan dan mensejahterakan tenaga honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi tapi belum berstatus PNS.
Baca Juga : Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023
6. Statusnya ASN
Tentu dengan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, maka resmi berstatus ASN. Setara dan sama dengan PNS. Bedanya hanya pada hal kontrak kerja.
Demikian ulasan tentang 6 keuntungan yang diterima honorer apabila diangkat menjadi ASN PPPK.