Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Ingin Jadi Guru Muda yang Profesional? Yuk Ikut PPG Prajabatan 2024!

Ingin Jadi Guru Muda yang Profesional? Yuk Ikut PPG Prajabatan 2024!

Ingin Jadi Guru Muda yang Profesional Yuk Ikut PPG Prajabatan 2024

Kotaku.id – PPG Prajabatan 2024 merupakan salah satu program pendidikan profesi dengan tujuan untuk menghadirkan guru – guru profesional di seluruh Indonesia.

Informasi lengkapnya, program ini memiliki tujuan untuk mencetak guru yang mempunyai panggilan hati untuk menjadi guru yang profesional, menjadi teladan, cinta terhadap profesi, komitmen, serta pembelajar sepanjang hayat.

PPG Prajabatan diketahui diselenggarakan untuk lulusan sarjana, sarjana terapan, dan Diploma IV. Selain diperuntukkan untuk lulusan jurusan pendidikan, program PPG Prajabatan ini juga diperuntukkan untuk lulusan non pendidikan. Khususnya, bagi mereka yang ingin menjadi guru dan mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Nah, untuk kriteria calon peserta PPG Prajabatan 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum dan tidak pernah terdaftar sebagai Guru maupun Kepala Sekolar di dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.
  3. Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik (S-1) ataupun diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata dalam basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  4. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah adalah 3,00 (tiga koma nol nol).
  5. Menandatangani pakta integritas
  6. Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  7. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
  8. Mempunyai surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA)

Nah, jika telah lulus pada seleksi akhir nantinya syarat tersebut akan diserahkan saat tahapan Lapor Diri.

Nah, itulah diatas penjelasan mengenai PPG Prajabatan 2024. Apa Anda tertarik menjadi guru dan ingin mengikuti PPG Prajabatan? Jika iya, maka Anda bisa daftarkan diri Anda dilaman resmi Kemdikbud! 

Demikian pembahasan kali ini, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan