Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

Sertifikasi Guru Triwulan 4
Sertifikasi Guru Triwulan 4

Kotaku.id Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 – Pada bulan November yang berkesempatan ini, terlihat peningkatan kesejahteraan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik. Hal ini disebabkan oleh pencairan tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4.

Pencairan tersebut merambah beberapa daerah, mengikuti pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan ketiga yang telah dilaksanakan sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 ini melibatkan berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemberian tunjangan ini menandai langkah positif dalam mendukung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), menciptakan dampak positif yang dirasakan oleh sejumlah besar tenaga pendidik di berbagai wilayah.

ASN Yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

Sertifikasi Guru Triwulan 4 2
ASN Yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

Menurut jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah provinsi, kabupaten/kota. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, yang antara lain mencakup:

1.      Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sertifikat Pendidik

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang mengakui kualifikasi mereka sebagai pendidik yang memenuhi standar yang ditetapkan.

2.      Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawah Binaan Kementerian

Tunjangan sertifikasi juga diperuntukkan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah dan berada di bawah naungan Kementerian, termasuk Kementerian Agama dan Kemendikbudristek. Ini mencakup sektor pendidikan di berbagai tingkatan dan sektor keagamaan.

3.      Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Pendidikan Terdaftar

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di tingkat daerah/pusat dan terdaftar dalam Database Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Hal ini menunjukkan keberlanjutan dan keberlanjutan pendidikan formal di bawah naungan pemerintah.

4.      Nomor Registrasi Guru yang Valid

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki nomor registrasi guru yang sah dan sah secara resmi diterbitkan oleh kementerian. Ini memastikan bahwa guru yang bersangkutan diakui dan terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik.

5.      Pelaksanaan Tugas Sesuai Sertifikat dan SK Mengajar

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan sertifikasi adalah mereka yang menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam sertifikat pendidik mereka. Selain itu, mereka harus memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.

6.      Pemenuhan Beban Kerja sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya.

7.      Penilaian Kinerja Minimal “Baik”

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat penilaian kinerja dengan setidaknya sebutan “baik” memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini mencerminkan kualitas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan.

8.      Mengajar di Kelas dengan Jumlah Peserta Didik Sesuai Persyaratan

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bentuk satuan pendidikan. Hal ini menjamin keterlibatan mereka dalam proses pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

9.      Bukan Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan sertifikasi adalah mereka yang tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain. Ini menunjukkan bahwa fokus utama mereka adalah pada pekerjaan sebagai pendidik, tanpa keterlibatan konflik kepentingan dengan pekerjaan tetap di tempat lain.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru Triwulan 4
Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, disebutkan bahwa pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening bank penerima tunjangan. Untuk memberikan gambaran lebih rinci tentang jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 1 hingga 4, berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

  • Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 1 akan dibayarkan mulai bulan Maret, dengan proses sinkronisasi data yang dijadwalkan pada tanggal 28 atau 29 Februari 2023.
  • Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 2 akan dibayarkan mulai bulan Juni, dengan proses sinkronisasi data yang dijadwalkan pada tanggal 31 Mei 2023.
  • Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 akan dibayarkan mulai bulan September, dengan proses sinkronisasi data yang dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2023.
  • Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 4 akan dibayarkan mulai bulan November, dengan proses sinkronisasi data yang dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Daerah Yang Sudah Cair Sertifikasi Guru Triwulan 4

Beberapa wilayah telah melakukan proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, sebagaimana dikabarkan melalui saluran YouTube Budi Wijaya Guru. Wilayah-wilayah tersebut melibatkan beberapa jenjang pendidikan, antara lain:

  • Di Bukit Tinggi, pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan untuk guru-guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Di Sidoarjo, proses pencairan tunjangan sertifikasi melibatkan guru-guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Kabupaten Bogor menyelesaikan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk para guru tingkat Sekolah Dasar (SD).
  • Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bogor juga telah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi.
  • Di DKI Jakarta, guru-guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga turut menerima tunjangan sertifikasi.

Semoga kabar baik mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 di berbagai wilayah dapat memberikan kelegaan dan memberdayakan para pendidik. Harapannya, upaya-upaya ini terus ditingkatkan agar pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan memberikan dampak positif bagi perkembangan generasi masa depan. Terima kasih atas perhatian dan semoga informasi ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan