Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Mending Jadi PNS atau PPPK Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya 1
Mending Jadi PNS atau PPPK Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya 1

KotakuID – Perihal gaji PNS dan PPPK memang menjadi perbincangan hangat, apakah ada perbedaan di antara keduanya, berikut ini informasinya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di angkat melalui Peraturan Pemerintah.

Namun, walaupun keduanya merupakan ASN, tetapi ada perbedaan antara PNS dengan PPPK, terutama dalam masalah gaji dan tunjangan.

Mungkin, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait perbandingan gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPPK itu besar yang mana.

Baca Juga: DPR RI Akan Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas!

Namun ternyata bukan beda rincian komponen yang akan di terima, melainkan PP yang mengaturnya yang berbeda.

Komponen pendapatan PNS ini di atur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Gaji PNS dan PPPK

Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Adapun Perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK secara spesifik yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Soal Tes SKD Materi TWK Beserta Jawabannya untuk CPNS 2023

1. Gaji PNS

Gaji PNS di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan ini gaji PNS terdiri dari gaji pokok di tambah dengan sejumlah tunjangan.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan I|l (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IlIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: KemenPANRB Terima Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Bocorannya!

2. Gaji PPPK

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK paling kecil untuk golongan I yaitu Rp1.794.900 dan paling besar untuk golongan XVIl yakni sebesar Rp6.786.500.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan Il: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan l: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan Vll: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan Vll: Rp2.759.1 00-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan Xl: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XIl: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIll: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.10
  • Golongan XVIl: Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Tunjangan PNS dan PPPK

Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Selain mendapatkan gaji, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 yang Tepat, Pelamar Wajib Tahu!

1. Tunjangan PNS

Tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapatkan tunjangan.

Berikut ini adalah rincian untuk tunjangan PNS:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/|stri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum.

2. Tunjangan PPPK

Sementara, tunjangan untuk PPPK berdasarkan dengan Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang di angkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan
bekerja.

Berikut ini adalah tunjangan yang di dapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Namun, mengingat pada 16 Agustus 2023 kemarin, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk seluruh ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK sebanyak 8%.

Dengan demikian, tentu akan ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur rincian gaji dan tunjangan bagi PNS serta PPPK. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan dari beberapa rincian di atas.

Tidak hanya gaji  PNS dan PPPK yang mengalami kenaikan sebanyak 8%, untuk pensiunan pun ikut serta mendapatkan kenaikan sebanyak 12 %.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan