Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya di Tahun 2024 ini!

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya di Tahun 2024 ini!

image 225
image 225

Kotaku.id Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya di Tahun 2024 ini! – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan daftar terkini mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Penetapan kenaikan gaji PNS dan PPPK ini diungkapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan amendemen kesembilan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penerapan aturan ini telah diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024. Dokumen terbaru ini menandai perubahan signifikan dalam skema penggajian bagi ASN, TNI, dan Polri, dengan pemerintah menyetujui peningkatan sebesar 8% yang berlaku mulai bulan Januari 2024. Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji PNS sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan gaji terendah pada golongan Ia berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya!

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya!
Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya!

Dalam perubahan ini, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengindikasikan peningkatan gaji untuk golongan Ia menjadi sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara itu, gaji tertinggi bagi PNS mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan IVe. Keputusan mengenai peningkatan gaji PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui pidatonya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan, “RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional.”

Alasan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

Peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Keputusan ini diambil karena peran penting yang dimainkan oleh PNS dan PPPK dalam rangka pembangunan dan penyediaan layanan publik di tingkat negara.

Selain dari aspek kesejahteraan, peningkatan gaji tersebut juga bertujuan untuk merangsang peningkatan kinerja mereka. Dengan memberikan imbalan finansial yang lebih baik, diharapkan dengan dinaikkannya gaji PNS dan PPPK akan mendapatkan dorongan motivasi tambahan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi kerja mereka, yang pada gilirannya diharapkan dapat menyediakan pelayanan yang lebih unggul kepada masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi para pegawai negeri dan memotivasi mereka untuk mencapai tingkat kinerja optimal dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pilar fundamental pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Daftar Gaji PNS 2024

Daftar Gaji PNS 2024
Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Gaji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut mengalami peningkatan, yang melibatkan peningkatan gaji dari golongan I hingga XVII. Perubahan ini tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Keputusan ini resmi diumumkan oleh Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024.

Daftar Gaji PPPK 2024

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

Dengan demikian, keputusan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan daftar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. Perubahan signifikan dalam besaran gaji PNS dan PPPK, yang mencakup kenaikan 8% bagi gaji PNS dan PPPK mulai bulan Januari 2024, diharapkan tidak hanya memberikan dorongan finansial bagi para pegawai, tetapi juga dapat memacu kinerja dan mendukung proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebagai langkah yang diumumkan secara resmi melalui pidato Presiden Jokowi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, perubahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri, serta pensiunan. Dengan harapan bahwa peningkatan ini dapat memberikan dampak positif secara luas, baik bagi individu-individu yang bersangkutan maupun untuk kemajuan negara, demikianlah perkembangan terkini terkait gaji ASN di tahun 2024.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan