Ingin Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK) ? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

202201311728 main

202201311728 main

KOTAKU.ID – Sedang mengisi rencana Hasil Kerja (RHK) di platform Merdeka Mengajar namun ada kekeliruan atau masalah?  Bisa jadi karena anda melewatkan beberapa hal berikut ini.

Setidaknya ada 4 hal yang harus diketahui guru dan kepala sekolah ketika merubah RHK. Apa saja itu? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Kini Platform Merdeka Mengajar telah memiliki fitur Edit Rencana Hasil Kinerja atau RHK. Yang bisa diakses atau diperbaiki oleh guru dalam tahap pelaksanaan pengelolaan kinerja.

Hadirnya fitur ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan pada guru untuk mengatasi RHK untuk pengembangan kompetensi atau tugas Tambahan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

Merubah Rencana Hasil Kinerja pada pengembangan kompetensi atau tugas Tambahan akan mempengaruhi dokumen dukungan yang akan diunggah oleh guru nantinya. Jadi sangat penting memperhatikan perubahan agar bisa menyesuaikan dengan dokumen dukungan yang diperlukan.

4 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam  Merubah Rencana Hasil Kinerja

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merubah rencana hasil kinerja atau RHK yang penting dipahami oleh guru dan kepala sekolah. Diantaranya adalah:

  1. Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
  2. Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
  3. Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan pada RHK tersebut.
  4. Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.

Ingat! Sebelum merubah RHK pada fase Pelaksanaan Kinerja Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan maka pastikan anda sudah berkomunikasi dengan atasan. Tujuannya agar RHK yang dibuat sesuai dengan harapan atasan.

Demikian informasi tentang 4 hal yang harus diketahui guru dan kepala sekolah sebelum Merubah Rencana Hasil Kinerja. Semoga bermanfaat.

Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join” 

 

Berita Terkait

Materi Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka Semester 1
Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal
Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami
11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna
Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!
Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan
Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:39 WIB

Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:34 WIB

Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WIB

11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:26 WIB

Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:51 WIB

Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terbaru