Kotaku
Beranda Seputar Pekerjaan Honorer dengan Masa Kerja Lebih Dari 10 Tahun Otomatis Jadi ASN?

Honorer dengan Masa Kerja Lebih Dari 10 Tahun Otomatis Jadi ASN?

ilustrasi asnjpg 20220916070549

KotakuId – Nasib honorer yang semula tidak jelas, makin mari makin terlihat ada cahaya terang apalagi setelah adanya Rancangan Revisi undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (atau yang dikenal dengan RUU ASN). Didalam RUU ini memuat pasal tentang nasib honorer, seperti apa nasibnya?

Dikatakan bahwa honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun maka secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK (P3K) penuh waktu. hal ini disampaikan oleh H.M.Rifqinizamy Karsayuda selaku Anggota Komisi II DPR RI dan juga anggota Panja RUU ASN.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa RUU ASN mengatur pula penyelesaian honorer menjadi PPPK paruh waktu yang bisa diperpanjang setiap tahunnya. Contoh Honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu seperti Petugas kebersihan, sopir dan juga satpam. Namun hal ini belum diresmikan karena DPR saat ini masih masa reses sampai akhir bulan Agustus 2023 mendatang.

Ternyata Nasib Honorer Diperjuangkan

Selama ini banyak yang beranggapan bahwa pemerintah tidak memenuhi hak honorer dan menganggap honorer dipandang sebelah mata. Namun nyatanya memang DPR getol memperjuangkan nasib honorer salah satunya adalah mengusulkan hak inisiatif RUU ASN tadi.

Bahkan dalam rumusan RUU ASN tadi, menurut DPR menjamin bahwa honorer yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes. Komitmen tersebut bisa dilihat dari rumusan RUU ASN versi DPR yang memuat pasal tentang pengangkatan honorer menjadi ASN. Ini didukung dengan salah satu pasal RUU ASN versi DRP yang menggunakan frasa “Honorer wajib diangkat menjadi ASN secara langsung”.

Terlihat sekali keberpihakan DPR RI terhadap nasib honorer yang selama ini seperti tidak tahu arahnya.

Rancangan Revisi UU ASN

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
  5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Kesimpulan

Meskipun DPRD berusaha untuk memperjuangkan nasib honorer yang selama ini dipandang sebelah mata. Namun RUU ASN tersebut masih digodong karena ada beberapa poin yang tidak diterima oleh pihak pemerintah. Salah satunya pemerintah menolak usulan agar tenaga honorer diangkat langsung menjadi ASN karena harus ada verifikasi SK pengangkatan dan memperhatikan batas usia pensiun.

Semoga RUU ini segera selesai di godong dan resmi disahkan. Banyak honorer yang berharap nasib mereka lebih diperhatikan oleh pemerintah karena selama ini mereka sudah berjuang untuk ikut andil memajukan bangsa ini.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan