Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Cara Cek NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan: Syarat dan Cara Mengajukan

Cara Cek NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan: Syarat dan Cara Mengajukan

gtk 1
gtk 1

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat menjadi NUPTK merupakan identitas penting untuk tenaga pendidik, baik yang memiliki status PNS maupun belum.

Untuk mendapatkan NUPTK ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan seperti berapa lama guru mengajar. Memiliki nomor identitas sini juga menjadi salah satu syarat supaya guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Lalu bagaimana cara mengecek NUPTK secara online? Untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu NUPTK?

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengecek NUPTK dan persyaratan untuk mendapatkan nomor unik guru, apakah Bapak/Ibu sudah mengerti pengertian dari nomor identitas ini.

NUPTK merupakan nomor induk untuk guru serta tenaga kependidikan, yang diberikan baik untuk Pegawai Negeri Sipil maupun bukan PNS, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Nomor identitas tersebut terdiri dari 16 angka yang sifatnya unik dan tetap. Jadi nomor identitas tersebut tidak akan berubah meskipun guru telah berpindah tempat mengajar.

Syarat Mendapatkan NUPTK

Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan sertfikasi guru, sebelum mendapat NUPTK maka guru harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat untuk mendapatkan nomor unik identitas bagi guru ini.

Persyaratan Umum:

Berikut ini adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mengajukan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini.

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Mempunyai kualifikasi akademik minimal Diploma IV atau Strata 1 (S1) untuk pendidik dalam satuan pendidikan formal
  • Mempunyai Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru serta tenaga kependidikan dari pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan (Dapodik)
  • Belum terdaftar dan memiliki NUPTK sebelumnya.

Syarat lain bagi guru honorer

  • Minimal mengajar sebagai guru honorer di satuan pendidikan yang bersangkutan minimal 2 tahun
  • Mempunyai SK Pengangkatan sebagai guru honorer yang dikeluarkan kepala sekolah
  • Persyaratan tambahan bagi guru tetap yayasan:
  • Bekerja atau mengajar minimal 2 tahun menjadi guru di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN
  • Mempunyai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan
  • Mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah

Cara Pengajuan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, maka harus menanyakan pengajuan terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara mengajukannya.

  • Masuk ke lama Dapodik https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
  • Lakukan login menggunakan akun operator sekolah
  • Klik menu akun, lalu klik tambah akun
  • Isi semua data dalam kolom yang dijadikan sesuai dengan identitas PTK
  • Setelah semua diisi, klik simpan
  • Lakukan verifikasi akun melalui link yang dikirim di email masing-masing
  • Setelah dapat masuk ke akun, login ke lama  GTK
  • Lalu pilih menu “Pengajuan NUPTK”
  • Kemudian isi formulir pengajuan sesuai dengan data Anda
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Klik “Submit”
  • Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemendikbud

Proses Verifikasi:

Setelah melakukan pengajuan NUPTK, Anda harus menunggu verifikasi yang akan dilakukan oleh Kemendikbud. Proses verifikasi ini biasanya akan memakan waktu beberapa hari.

Jika data yang Anda masukkan telah sesuai dengan syarat dan peraturannya maka NUPTK Anda akan diterbitkan.

Namun, jika data yang Anda masukkan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka NUPTK tidak dapat diterbitkan.

Setelah itu Anda dapat mencetak NUPTK melalui link yang diberikan

Dokumen yang diperlukan:

Saat Anda melakukan pengajuan NUPTK, maka akan membutuhkan dokumen yang harus diunggah. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, sebelum mendaftarkan diri.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
  • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
  • Belum memiliki NUPTK sebelumnya
  • Pas foto 3×4 berwarna, paling baru.

Cara Mengecek NUPTK

Untuk melihat apakah Anda telah terdaftar atau mendapatkan NUPTK dapat dilakukan dengan mudah melalui online. Berikut ini adalah cara mengecek nomor unik bagi guru.

Cara cek NUPTK:

  • Buk laman Pencarian Data GTK https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
  • Pilih menu yang tersedia terkait status registrasi dan sinkronisasi akun
  • Klik “Cari GTK”
  • Lalu Anda akan diarahkan ke halaman profil yang dapat menampilkan personal termasuk nomor NUPTK.

Cara cek status NUPTK:

Selain itu, Anda juga dapat mengecek status NUPTK dengan cara berikut ini:

  • Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Pilih “Status NUPTK”
  • Masukan nomor unik Anda yang terdiri dari 16 digit angka
  • Klik tombol pencarian untuk mengetahui status keaktifan nomor GTK Anda.
  • Jika ternyata Anda menemukan bahwa status NUPTK tidak valid, maka dapat segera menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Demikian adalah informasi tentang cara cek NUPTK guru dan tenaga kependidikan serta bagaimana cara mengajukan dan persyaratannya. Perlu diketahui bahwa NUPTK sangat penting bagi guru, karena dengan memiliki nomor unik terbuat guru akan dapat mengikuti program sertifikasi, kemudian setelah menyelesaikan sertifikasi guru akan mendapat peluang untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Sehingga memperoleh nomor ini juga bagi guru baik untuk guru PNS maupun non PNS. Namun, untuk mendapatkan nomor unik terbuat harus harus memenuhi beberapa prasyarat salah satunya adalah telah mengajar minimal 2 tahun dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru honorer.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan