Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 Beserta Tunjangannya
Kotaku.id – Informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru 2024 beserta tunjangannya akan dibahas dalam pembahasan dibawah ini. Yuk simak sampai habis!
Pemerintah secara resmi membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk berbagai macam posisi, salah satunya adalah guru. Lalu, berapa sih besaran gaji PPPK Guru 2024?
Terkait dengan hal ini, Kementerian Keuangan diketahui telah menetapkannya lewat Peraturan Pemerintah. Disebutkan jika besaran gaji PPPK Guru 2024 ini akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari dengan sebesar 8%.
Meski demikian, aturannya masih belum diselesaikan oleh pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres). Gaji tersebut nantinya akan diberikan sesuai golongan PPPK Guru, yaitu dari golongan I sampai dengan XVII.
Nantinya, pembayaran gaji ini akan disesuaikan dengan masa kerja serta pengalaman peserta PPPK. Untuk penjelasan lebih jelasnya, Yuk simak besaran gaji PPPK Guru 2024 dibawah ini!
Gaji PPPK Guru 2024
Peerlu diketahui, tidak ada perbedaan antara gaji PPPK Guru dan PPPK Tenaga Teknis. Dibawah ini merupakan penjelasannya:
- PPPK Golongan I: Rp 1.938.276 s.d Rp 2.901.096
- PPPK Golongan II: Rp 2.117.016 s.d Rp 3.071.412
- PPPK Golongan III: Rp 2.206.656 s.d Rp 3.201.336
- PPPK Golongan IV: Rp 2.299.860 s.d Rp 3.336.768
- PPPK Golongan V: Rp 2.511.648 s.d Rp 4.190.076
- PPPK Golongan VI: Rp 2.742.876 s.d Rp 4.367.314
- PPPK Golongan VII: Rp 2.858.976 s.d Rp 4.552.092
- PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.828 s.d Rp 4.744.548
- PPPK Golongan IX: Rp 3.203.820 s.d Rp 5.261.760
- PPPK Golongan X: Rp 3.339.252 s.d Rp 5.484.240
- PPPK Golongan XI: Rp 3.339.252 s.d Rp 5.484.240
- PPPK Golongan XII: Rp 3.627.720 s.d Rp 5.958.144
- PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.188 s.d Rp 6.210.108
- PPPK Golongan XIV: Rp 3.941.136 s.d Rp 6.472.764
- PPPK Golongan XV: Rp 4.107.780 s.d Rp 6.746.652
- PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.660 s.d Rp 7.031.988
- PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.776 s.d Rp 7.329.420
Tunjangan PPPK Guru 2024 nantinya akan sama seperti PNS, yakni dipotong dengan pajak penghasilan. Hal ini ditentukan sama halnya dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan PPPK Guru 2024
Sama halnya seperti PNS, PPPK Guru juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan masa kerjanya.
- Tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional akan diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional dari seorang guru.
- Tunjangan keluarga. Suami atau istri dan anak nantinya juga akan mendapatkan tunjangan dengan sebesar 10% dari gaji pokok. Besaran ini diketahui diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
- Tunjangan pangan. Tunjangan pangan nantinya akan diberikan dalam bentuk beras dengan total 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga. Jika tidak ada beras, maka pegawai tersebut akan menerima uang tunai dengan senilai beras tersebut.
- Tunjangan struktural. Tunjangan ini nantinya akan diberikan kepada PPPK Guru yang secara resmi diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural. Khususnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya akan disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
- Tunjangan lain-lain. Nantinya, PPPK Guru 2024 akan mendapatkan tunjangan yang akan dibebankan kepada APBN dan APBD. Tunjangan ini diantaranya mencakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, serta bantuan hukum.
Nah, itulah diatas informasi mengenai besaran Gaji PPPK Guru 2024 beserta tunjangannya. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi terkait gaji dan tunjangan diatas bisa membantu para PPPK Guru.