Pengertian Dapodik dan Begini 4 Langkah Mudah Daftar Dapodik Guru!
Daftar isi:
Kotaku.id – Pengertian Dapodik dan Begini 4 Langkah Mudah Daftar Dapodik Guru! Dapodik, yang merupakan singkatan dari data pokok pendidikan, merupakan sebuah sistem pendataan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem ini secara komprehensif mencakup informasi tentang berbagai aspek, mulai dari data guru, data satuan pendidikan, peserta didik, hingga tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan.
Fungsi Dapodik sangatlah penting, karena melibatkan pengumpulan dan penyaringan seluruh informasi terkait kelembagaan dan kurikulum di setiap sekolah. Selain itu, Dapodik juga menghimpun data mengenai guru dan karyawan, serta data mengenai siswa, serta detail mengenai fasilitas dan sarana prasarana yang ada di setiap sekolah di seluruh penjuru Indonesia, termasuk sekolah-sekolah Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
Selain tugas-tugas utama tersebut, juga memiliki peran penting dalam menyediakan tiga data kunci yang sering menjadi persyaratan utama bagi calon mahasiswa yang ingin menerima Kartu Indonesia Pintar kuliah.
Data-data tersebut mencakup Nomor Pokok Sekolah Nasional, Nomor Induk Siswa Nasional, dan Nomor Induk Kependudukan. Dengan adanya Dapodik, proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan terstruktur, memudahkan berbagai pihak dalam mengakses dan mengelola data pendidikan secara tepat dan efektif.
Bagaimana Cara Mengajukan Pendaftaran ke Dapodik Guru?
Banyak guru yang merasa cemas dan khawatir karena mereka belum terdaftar atau tergabung dalam database Dapodik guru honorer. Permasalahan semacam ini sebetulnya telah merambah ke hampir seluruh sekolah di Indonesia, mengingat bahwa guru-guru dan tenaga kependidikan telah menantikan selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk bisa terdaftar dalam Dapodik guru.
Akar permasalahan ini sebagian besar dapat ditemukan pada lambannya pihak sekolah dalam mengusulkan data guru-guru atau tenaga kependidikan mereka. Yang patut diperhatikan adalah, sebenarnya, guru dapat diusulkan untuk didaftarkan ke dalam sistem Dapodik sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) bertugas.
Jadi, ketika seorang guru atau tenaga kependidikan menerima SK, mereka dapat langsung mengajukan permohonan ke dinas pendidikan setempat. Proses pengajuan ini dilakukan dengan tujuan agar data guru yang bersangkutan dapat segera dimasukkan ke dalam sistem tanpa harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun lamanya.
Cara Mudah Daftar Dapodik Guru
Terdapat beberapa langkah yang harus diikuti agar dapat mendaftar dan terdaftar secara resmi di Dapodik Guru. Ini adalah proses yang penting untuk memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan tersimpan dengan akurat dalam sistem pendidikan nasional. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mengisi Formulir GTK 01
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi Formulir GTK 01 atau formulir verifikasi faktual pengajuan guru dan tenaga kependidikan dengan mengunjungi https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/. Pastikan bahwa formulir ini diisi dengan lengkap, termasuk informasi pribadi dan pendidikan Anda.
2. Lembar Analisis Kebutuhan
Selanjutnya, Anda harus menyediakan lembar analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah tempat Anda bekerja. Ini akan membantu dalam menilai seberapa besar kebutuhan sekolah terkait tenaga pendidik.
3. Fotokopi Ijazah S1
Anda perlu melampirkan fotokopi ijazah S1 Anda yang telah dilegalisir. Ini diperlukan untuk memverifikasi bahwa jenjang pendidikan Anda sesuai dengan jabatan yang Anda ajukan.
4. Salinan Kartu Keluarga dan KTP (NIK)
Pastikan Anda memiliki salinan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) Anda. NIK yang tercantum di KTP akan digunakan untuk pengambilan data pribadi Anda dalam sistem Dapodik Guru.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memastikan bahwa semua persyaratan di atas telah dipenuhi dengan baik, Anda akan dapat mendaftar dan terdaftar secara resmi sebagai guru atau tenaga kependidikan. Proses ini memastikan bahwa informasi pendidikan Anda dapat dikelola dengan baik oleh sistem pendidikan nasional.
Prosedur Pengajuan Berkas Dapodik Guru
Selain memenuhi beberapa persyaratan dokumen, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui dalam proses pengajuan. Pertama-tama, langkah awal yang harus dilakukan adalah kepala sekolah mengajukan berkas-berkas guru untuk didaftarkan melalui Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di wilayah Dinas Pendidikan Kota, yang sesuai dengan lokasi domisili guru tersebut.
Selanjutnya, berkas-berkas yang diajukan harus melewati tahap verifikasi oleh petugas yang bertugas di Kantor Dinas Pendidikan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sistem Dapodik Kemendikbud https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/. Biasanya, proses penginputan data ini dapat memakan waktu hingga satu hari jika terdapat antrian yang cukup padat.
Setelah data-data yang diajukan berhasil diinput oleh petugas operator di Kantor Dinas Pendidikan, ini menandakan bahwa data Anda telah berhasil terdaftar dalam sistem, dan berarti tidak ada masalah terkait dengan dokumen yang telah diajukan. Namun, sebaliknya, jika proses penginputan data tidak berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Dinas Pendidikan melalui kepala sekolah tempat Anda mengajar sebagai bentuk tanggapan terhadap masalah yang mungkin muncul.
Dengan demikian, proses pengajuan dapodik guru melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti dengan cermat guna memastikan keberhasilan pendaftaran dan kelancaran pengolahan data guru.