Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Update 20 Daerah yang Telah Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

Update 20 Daerah yang Telah Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

20 Daerah yang Telah Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4

KotakuID – Proses untuk bisa memperolah sertifikasi guru tidak mudah. Oleh karena itu, saat berhasil memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos sertifikasi, Bapak dan Ibu guru akan mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya yakni tunjangan profesi.

Guru yang berhasil mendapat sertifikat pendidik nantinya akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah yaitu sebesar satu bulan gaji. Tunjangan ini menjadi cara pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Guru-guru yang berhasil terdidik dan sejahtera secara ekonomi nantinya bisa menjadi aset berharga untuk kemajuan bangsa. Selain tunjangan profesi, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga mendapat perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang bisa merusak citra profesi guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Cair

Kabar bahagia untuk para guru ASN dan non ASN, di pertengahan bulan November ini telah resmi dibayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4.

Tapi, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 dilaksanakan secara bertahap. Pada saat ini, tercatat baru sebanyak 20 daerah yang berhasil salurkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4.

Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu tunjangan yang sengaja disalurkan untuk guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas serta pengabdiannya di dalam dunia pendidikan.

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan guru melalui tambahan penghasilan.

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan untuk guru sertifikasi ASN dan non ASN dengan jumlah nominal yang berbeda.

Sedangkan untuk besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan untuk para guru sertifikasi ASN pegawai negeri sipil dan PPPK yakni sebesar 1 kali gaji pokok.

Selain itu, untuk guru sertifikasi non ASN, pemberian tunjangan sertifikasi guru akan dihitung berdasarkan pada kualifikasi akademiknya, tingkatan sampai dengan masa kerja.

Adapun, tunjangan sertifikasi guru telah dibayarkan sejak pada awal bulan November 2023, dan akan tetap sampai pada akhir tahun 2023.

Dilansir dari akun YouTube Budi Wijaya Guru, di bawah ini adalah 20 daerah yang telah di salurkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4.

  • 1.Tasikmalaya (Jawa Barat – guru jenjang SD)
  • 2. Depok (Jawa Barat – guru jenjang SD)
  • 3. Surabaya (Jawa Timur – guru jenjang SD)
  • 4. Mamasa (Sulawesi Barat – guru non ASN)
  • 5. Kudus (Jawa Tengah – guru jenjang SMP)
  • 6. Mojokerto – Jawa Timur
  • 7. Bukittinggi – Sumbar ( guru jenjang SMP)
  • 8. Sidoarjo (guru jenjang SMP)
  • 9. Bogor ( guru jenjang SD, SMP)
  • 10. Jakarta ( guru jenjang SMP)
  • 11. Temanggung ( guru jenjang SD)
  • 12. Serang – Banten
  • 13. Karawang ( Guru non ASN)
  • 14. Jambi
  • 15. Nias Selatan – Sumut 
  • 16. Kota Padang
  • 17. Sumedang – Jawa Barat
  • 18. Medan – Sumut
  • 19. Pekanbaru – Riau
  • 20. Barito Kuala – Kalimantan Selatan

Demikian daftar 20 daerah yang telah berhasil menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. 

Untuk para guru yang ingin mengetahui update tunjangan sertifikasi dapat mengakses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id .   

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan