Info Penting: Afirmasi Serdik PPPK Guru 2023 Beserta Ketentuannya
Kotakuid – Afirmasi Serdik PPPK 2023 adalah salah satu kebijakan yang ada di dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru (PPPK). Kebijakan ini yakni berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk para peserta PPPK guru yang mempunyai sertifikasi sebagai pendidik.
Ketentuan mengenai kebijakan afirmasi serdik ini diatur dalam Surat Keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023.
Di dalam surat keputusan tersebut, ada penjelasan tentang kriteria pelamar yang akan mendapatkan afirmasi dan ketentuan lebih lanjut lain.
Pengertian Afirmasi Serdik PPPK 2023
Afirmasi Serdik PPPK 2023 merupakan salah satu kebijakan yang diperuntukan untuk para peserta yang mempunyai sertifikat pendidik. Peserta yang mempunyai sertifikasi ini nantinya akan mendapatkan penambahan nilai.
Adapun, serdik atau kepanjangan dari sertifikat pendidik yang dimiliki wajib linier dengan jabatan yang akan dilamar. Sebagai contoh, peserta yang mempunyai sertifikat pendidik untuk guru matematika, maka akan bisa melamar jabatan guru matematika.
Para peserta yang telah melampirkan sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang telah dilamar secara otomatis akan mendapat nilai sebesar 100% dari nilai tertinggi yakni Kompetensi Teknis. Hal ini tertuang di dalam aturan ke-33 Surat Keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun Anggaran 2023 yang berbunyi sebagai berikut ini:
“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”
Akan tetapi, terdapat kebijakan yang berbeda untuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2022 yang belum pernah lulus dalam seleksi PPPK Guru. Menurut ketentuan yang diatur oleh Kemendikbud, para peserta ini akan mendapat nilai tambah dengan sebesar 50% dari nilai tertinggi yakni kompetensi teknis.
Ketentuan Penerima Afirmasi Serdik PPPK 2023
Ada beberapa kriteria atau golongan yang berhak untuk mendapatkan afirmasi serdik. Ketentuan para peserta tersebut di antaranya yakni sebagai berikut:
Sementara P1 merupakan guru honorer prioritas saat telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK guru Tahun Anggaran 2021. Guru kategori P1 hanya perlu menunggu pengumuman penempatan tanpa harus mengikuti seleksi ujian CAT BKN lagi.
Adapun untuk kategori guru P2 dan P3 akan dites dengan menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT), sedangkan untuk peserta dari pelamar umum atau P4 menerapkan metode CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, serta wawancara.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September sampai 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September sampai 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September sampai 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 sampai 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 sampai 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 sampai 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 sampai 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 sampai 31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 sampai 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 sampai 8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November sampai 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November sampai 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November sampai 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 sampai 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari sampai 13 Februari 2024
Demikian pembahasan tentang afirmasi serdik PPPK Guru 2023 beserta ketentuannya. Semoga ulasan di atas bermanfaat.