Bamsoet Minta Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Perawat Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024
Kotaku.id – Bamsoet Minta Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Perawat Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024 – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap dedikasi para perawat yang telah bertugas sebagai garda terdepan dalam menangani dampak pandemi Covid-19. Dalam pandangannya, perawat bukan sekadar profesi, melainkan penjaga kesehatan masyarakat yang memegang peran vital dalam upaya menjaga kesehatan bangsa. Bamsoet menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para perawat, terutama bagi mereka yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan bahwa selain upaya percepatan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, juga harus segera mempercepat proses pengangkatan para perawat honorer yang saat ini bertugas di berbagai fasilitas kesehatan seperti RSUD dan puskesmas.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para perawat untuk menjadi PPPK dengan cepat. Dengan demikian, mereka tidak hanya akan mendapatkan pengakuan yang layak atas kinerja mereka, tetapi juga memperoleh berbagai hak yang sesuai, seperti penghasilan yang layak, tunjangan, perlindungan asuransi, dan jaminan hukum yang diperlukan.
Bamsoet Minta Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Perawat Honorer Menjadi PPPK
Bamsoet mengungkapkan bahwa peran guru dan perawat dalam masyarakat memiliki kedudukan yang sangat penting. Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, sementara perawat berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Keduanya dianggap sebagai garda terdepan dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, tidak hanya dalam hal kecerdasan intelektual, tetapi juga dalam hal kesehatan fisik dan mental.
Dalam pertemuan silaturahmi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara, Bamsoet menegaskan pentingnya melibatkan para perawat dalam proses penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan. Dia menyebutkan bahwa ada rencana untuk membuat 107 peraturan turunan, termasuk 100 peraturan pemerintah, lima peraturan menteri kesehatan, dan dua peraturan presiden yang akan mengatur berbagai aspek dalam sektor kesehatan, termasuk peran dan tanggung jawab perawat.
Walaupun Undang-Undang Kesehatan telah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan secara keseluruhan, Bamsoet menyatakan bahwa masih ada tantangan dalam implementasinya yang harus diatasi melalui peraturan turunan. Salah satu tantangan utamanya adalah menetapkan secara rinci tugas, tanggung jawab, dan wewenang perawat, serta peran organisasi profesi perawat.
Bamsoet berharap bahwa dengan adanya peraturan turunan yang lebih jelas dan komprehensif, para perawat dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih optimal tanpa khawatir akan kendala atau risiko yang mungkin dihadapi. Dia juga mengakui kontribusi PPNI sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan dan peningkatan kualitas perawat di Indonesia.
Terakhir, Bamsoet menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada PPNI atas peran mereka dalam membina dan mengurus para perawat di seluruh Indonesia. Dia berharap agar PPNI terus aktif memberikan masukan, saran, dan kritik yang membangun kepada pemerintah, terutama dalam hal kebijakan kesehatan dan kesejahteraan perawat.
Manfaat Pengangkatan Perawat Honorer Menjadi PPPK
Bamsoet meyakini bahwa proses pengangkatan perawat honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK akan membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi berbagai aspek dalam sektor kesehatan di Indonesia. Pertama-tama, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan memastikan bahwa perawat-perawat yang bekerja telah memiliki status ASN, maka dapat dijamin bahwa mereka telah melalui pendidikan formal dan pelatihan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini akan berdampak positif terhadap mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pengangkatan perawat honorer menjadi ASN juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi perawat dan keluarganya. Dengan menjadi ASN, perawat akan mendapatkan jaminan keamanan kerja serta fasilitas yang lebih baik, seperti tunjangan dan asuransi kesehatan. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka dan keluarga mereka secara keseluruhan.
Selain itu, langkah ini juga akan membantu dalam memenuhi kekurangan tenaga medis yang masih terasa di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mengakomodasi perawat honorer menjadi ASN, maka dapat dipastikan bahwa jumlah tenaga medis yang tersedia akan bertambah, sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Terakhir, pengangkatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan moral dan semangat kerja para perawat. Dengan merasa diakui secara resmi sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan negara, para perawat akan merasa lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Mereka juga akan memiliki perspektif karir yang lebih jelas di dalam sistem pelayanan kesehatan negara, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah
Bamsoet mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pendataan dan Verifikasi Perawat Honorer
Langkah pertama yang ditekankan adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perawat honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini mencakup identifikasi perawat honorer yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi yang relevan. Pendataan yang komprehensif dan verifikasi yang cermat akan memastikan bahwa hanya perawat honorer yang memenuhi kriteria yang akan dipertimbangkan untuk pengangkatan sebagai ASN.
2. Penetapan Regulasi Pengangkatan
Bamsoet menekankan pentingnya penetapan regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai prosedur pengangkatan perawat honorer menjadi ASN. Regulasi ini harus mencakup kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh perawat honorer serta mekanisme yang harus diikuti dalam proses pengangkatan tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pengangkatan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi perawat honorer yang berhak mendapatkan status ASN.
3. Alokasi Anggaran yang Cukup
Selain itu, Bamsoet juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung proses pengangkatan perawat honorer menjadi ASN. Anggaran yang cukup diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pendataan, verifikasi, serta penyediaan fasilitas dan pelatihan yang diperlukan bagi perawat honorer yang akan diangkat menjadi ASN. Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan efisien tanpa terkendala oleh masalah keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan perawat honorer menjadi ASN, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta kesejahteraan para perawat honorer itu sendiri.